Pengurusan NIP CPNS dari Honorer Molor
JAKARTA - Pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai
negeri sipil (CPNS) dari saringan
tenaga honorer kategori dua (K-2) tidak berjalan mulus. Sejauh ini baru 35 persen dari total honorer K-2 yang
lulus ujian. Alhasil, banyak daerah minta waktu
tambahan mengurus NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, tenaga honorer K-2 yang mengikuti ujian
berjumlah 608.814 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 209.719 orang dinyatakan
lulus. Posisi pada akhir Juni lalu, NIP yang keluar baru 25 persen atau sekitar
52.429 NIP.
’’Sekarang sudah 35 persen NIP yang dikeluarkan BKN,’’ kata Kepala
Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak kemarin. Dengan posisi 35 persen itu, berarti
CPNS dari kelompok honorer K-2 yang sudah memiliki NIP sekitar 73.400 orang.
Tumpak mengakui, pengurusan NIP bagi para CPNS yang asalnya tenaga
honorer K-2 sangat lama. ’’Kita bahkan sampai perpanjang tiga kali,’’ katanya.
Perpanjangan pengurusan NIP mewajibkan pemberkasannya tuntas pada Juni lalu.
Ketika sudah ditutup, banyak instansi pusat maupun daerah yang belum mengajukan
pemberkasan NIP.
Akhirnya, BKN mengeluarkan kebijakan khusus. Yakni, meminta
instansi menulis surat resmi perpanjangan validasi data. Dalam surat itu
harus dicantumkan kapan mereka menuntaskan validasi data. BKN memberi batas
maksimal perpanjangan akhir pengurusan hingga September.
Beragam alasan menjadi dasar permohonan perpanjangan waktu. Di
antaranya adalah banyak kepala daerah yang baru dilantik. Karena itu, mereka
melihat ulang data-data honorer K-2. Pejabat pembina kepegawaian daerah
(bupati, wali kota, atau gubernur, Red) bisa dijerat tindak pidana dan sanksi
administrasi jika meloloskan tenaga honorer palsu. Sumber : Radar Lampung.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Spam